Arling juga menjelaskan, tugas pihak kelurahan hanya sebatas mengirim data dan siapapun masyarakat bisa mendapat bantuan selama memenuhi kriteria, dikarenakan yang menentukan berhak tidaknya menerima bantuan bukan dari kelurahan.

"Jadi bantuan itu diputuskan oleh pusat, bukan dari kami di kelurahan yang menentukan. Selama dia memenuhi kriteria, karena data itu banyak yang harus diisi termasuk salah satunya kondisi rumah, penghasilan dan lain sebagainya. Jadi semua bantuan dari data 2014 itu yang diambil," ujarnya.

Setelah itu terangnya, pada November 2019 lalu, Kementerian Sosial membentuk lembaga bernama Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk memverifikasi ulang data masyarakat termasuk di Kelurahan Talia.

Namun jelasnya, proses pengimputan data masyarakat melalui Puskesos memiliki jangka waktu selama enam bulan dan baru akan dikirim di Kemensos pada Juni 2020 mendatang.

Baca juga: Warga Kolaka Dibacok Hingga Tangan Kirinya Putus