Pendapat dari berbagai kalangan muncul, seperti pengamat politik dan akademisi Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Eka Suaib menjelaskan bahwa ini bisa menjadi polemik dan akan menjadi bentuk kegaduhan baru.
“Ini bentuk kegaduhan baru. Hanya pertanyaannya, mengapa baru dimunculkan sekarang. Padahal, putusan ini pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Pancasila Sebagai Ideologi Negara Perlu Dinormakan
Menurutnya bahwa atas putusan MA ini juga secara politik sulit untuk dilaksanakan. Terlebih walaupun putusan itu dilaksanakan tidak ada kemanfaatan di tengah-tengah publik.
“Jadi putusan ini, secara politik sulit untuk dilaksanakan. Soalnya, jika putusan itu dilaksanakan tidak memiliki kemanfaatan publik. Terlebih, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD dan juga penetapan Jokowi-Ma’ruf sudah melalui proses politik,” ungkapnya.
