Baca Juga: Mantan Wali Kota Daftar Bakal Calon DPD RI

Sebagaimana diketahui, masyarakat Wawonii yang diwakili oleh Abidin dan kawan-kawan, melalui kuasa hukumnya Integrity Law Firm, mengajukan keberatan permohonan terhadap Perda RTRW Konkep 2/2021 ke MA, pada 20 Desember 2022 lalu.

Para pemohon menilai Perda RTRW Konkep 2/2021 bertentangan berbagai regulasi. Pertama, UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K): kedua, UU penataan ruang beserta peraturan turunannya: ketiga, UU pembentukan peraturan perundang-undangan: dan keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2014-2034. Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra itu, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konkep.

“Alhamdulillah putusan MA mengabulkan permohonan keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021. Ini artinya, pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Denny Indrayana, Senior Partner Integrity Law Firm selaku Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat Wawonii.

Baca Juga: Puluhan Warga Kolaka Utara Mengungsi Akibat Angin Puting Beliung