Di sisi lain, Sahidin selaku perwakilan masyarakat akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konkep 2/2021.
“Jelas-jelas dalam undang-undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin.
Sebagai informasi tambahan, selain mengajukan uji materi perda, Integrity Law Firm juga sedang mewakili elemen masyarakat Konkep menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, sehubungan dengan diterbitkannya izin usaha pertambangan operasi produksi (nikel), kepada PT. Gema Kreasi Perdana. Persidangan perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah memasuki tahap pembuktian. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali
