KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Perjuangan panjang masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, melawan kegiatan penambangan di pulau kecil tempat tinggal mereka, semakin menunjukkan hasil.

Terbaru, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan yang menjadi dasar diizinkannya Pulau Wawonii menjadi wilayah tambang, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pembatalan tersebut, setelah diajukan permohonan keberatan uji materiil oleh Abidin dan kawan-kawan, melalui Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat Wawonii.

Putusan MA yang mengabulkan permohonan keberatan uji materiil atas Perda RTRW Konkep Nomor 2/2021 menjadi harapan dan titik terang perlindungan bagi masyarakat Pulau Kecil Wawonii. Dengan hadirnya putusan bersejarah ini, maka pemerintah harus segera menghentikan kegiatan penambangan dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konkep.

"Pesan kami kepada pembuat kebijakan, ingatlah, alam bukanlah warisan tetapi titipan untuk anak dan cucu kita di masa depan,” ujar Profesor Denny Indrayana, Senior Partner Integrity Law Firm.