Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU; Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara para pemohon mendalilkan bahwa, AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2/2008 jo. UU Nomor 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Oleh karena itu pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Kemenkum HAM (termohon), sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Menanggapi putusan MA tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan rasa syukurnya. Emil menyebut, keadilan di negeri Indonesia ditegakkan dengan baik.

“Kami semua di Jawa Timur bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita beserta institusi hukumnya,” kata Emil kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/11/2021).