"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Argo, surat tersebut sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Saat itu, kata Argo, Prasetijo Utomo masih menjabat sebagai Biro Korwas PPNS Bareskrim memanggil dokter yang berasal dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra.

"Memang benar jadi dokter dipanggil oleh BJP PU. Di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan Rapid Test," bebernya.

Setelah pemeriksaan oleh dokter, Djoko Tjandra dinyatakan negatif COVID-19 oleh dokter dan dibuatlah surat keterangan tersebut. Selain itu, lanjut Argo, dokter yang memeriksa Djoko Tjandra tidak mengetahui dan hanya disuruh untuk membuat surat keterangan bebas COVID-19 yang kemudian viral.

"Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Sebatas itu saja. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini," jelasnya.