Argo menjelaskan Divisi Propam Polri juga sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap enam orang Laskar FPI tersebut.

Baca juga: Politisi PKS Soroti Tidak Berfungsinya CCTV di Lokasi Penembakan 6 Anggota FPI

"Kadiv Propam sudah membentuk tim. Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," ujarnya.

Namun hingga berita ini ditulis, Argo tak mau membeberkan nama atau indentitas polisi pelaku penembakan anggota FPI

Sejumlah aktivis NGO di Jakarta seperti LBH Jakarta dan Kontras menilai tindakan penembakan 6 anggota FPI dalam insiden di Tol Cikampek adalah tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan.