"Ini merupakan sebuah pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius," kata Ketua Divisi Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.
Hal senada juga disampaikan Wakil Koordinator III, Rivanlee Ananda. Rivan mengindikasikan adanya praktik extra judicial killing dalam peristiwa ini.
"Pasalnya, secara kepemilikan senjata, kepolisian lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memperhatikan prinsip nesesitas dan legalitas," kata Rivanlee kepada Telisik.id. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali
