"Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka 'hotline' no WA 0812 100 19202," bebernya.
Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali
Polri selalu berupaya keras bagaimana 'pinjol' ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan persnya di Jakarta
Sumarlin ✓
"Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka 'hotline' no WA 0812 100 19202," bebernya.
Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali