"Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka 'hotline' no WA 0812 100 19202," bebernya.

Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali