"Iya,sedang ditangani, enam di Medan dan satu di Kota Tanjung Balai, modusnya korban diancam dengan harus membayar tagihan yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan, ada satu kasus yang ditangani Polda Sumut, dimana ada yang melakukan peminjaman Rp 1,9 juta tetapi dalam tempo 1 minggu sudah ditagih.
“Bahkan menagihnya dalam bentuk ancaman bukan ke peminjam melainkan orang terdekat seperti orang tua atau keluarga, ada juga yang belum meminjam tetapi sudah menjadi sasaran, karena datanya sudah terpakai. Jadi, inilah yang masih kami tangani," terangnya.
Sedangkan Kasubbid Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kompol Bambang ketika dikonfirmasi awak media mengaku, mereka hanya membackup kegiatan dari Mabes Polri.
"Seluruh yang diamankan dan barang buktinya sudah diserahkan ke Mabes Polri. Jumlahnya belum tahu kita," ucapnya.
