Baca Juga: Penangkaran Buaya di Medan Didemo Warga, Ada Apa?

Aktivitas kelima orang tersangka itu, antara lain untuk membawa dan mengantarkan sabu-sabu kepada para pemesan.

Namun, Tim Mabes Polri berhasil mengamankan kelima tersangka di kawasan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Desember 2020 lalu.

"Keenam tersangka melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo