KENDARI, TELISIK.ID - Mabes Polri akan mengusut pembuat dan penyebar hoaks terkat UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, sebab hoaks itu, berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok.
“Ya, akan diusut,” singkatnya, Kamis (8/10/2020).
Irjen Pol Argo juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya berita sebelum cek dan ricek untuk tidak mudah terpancing.
Ia menjelaskan, contoh isu hoaks UU Ciptaker yaitu misalnya uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
