"Kedua orang tua korban sudah 10 tahun kerja jadi TKI di Malaysia, selama ini korban tinggal di rumah nenek dan kakeknya, hingga kasus asusila tersebut menimpa dirinya," terangnya.
Tersangka diduga telah melakukan TP kejahatan terhadap kesusilaan persetubuhan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(3) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E UU NO.35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Thn 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU NO.17 Thn 2016 tentang penetapan pemerintah UU NO.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO.23 Thn 2003 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Reporter : Hamka Dwi Sultra
Editor: Sumarlin
