KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) inisial YG (19), diringkus Sat Reskrim Polresta Kendari usai setubuhi pacarnya berinisial RL yang masih berusia 14 tahun.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, tindakan persetubuhan tersebut terjadi di salah satu BTN yang beralamat di Kelurahan Watulondo, Kecamatan  Puuwatu, Kota Kendari pada Rabu (15/10/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Edwin menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku menjemput korban RL di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.

"Kemudian (terangka YG ) membawa anak korban (RL) menuju Kota Kendari, tepatnya di rumah kakak tersangka di BTN," ujar Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Kendari, Jumat (24/10/2025).

Setelah beberapa jam berada di rumah BTN, lanjut Edwin, tersangka YG kemudian mengajak korban RL masuk dalam sebuah kamar dan merabah area sensitif korban.