Menurutnya, bimtek yang dilakukan itu cenderung menghabiskan uang negara atau dana desa. Seharusnya, uang itu bisa digunakan untuk membangun desa.
"Kepala desa dan perangkat Desa Padang Lawas ikut bimtek direncanakan sebanyak 31 kali dalam setahun. 17 kali bimtek lokal 14 kali bimtek luar daerah. Maka dari itu, kami kami minta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Kegiatan bimtek itu merupakan tahun anggaran 2023," katanya.
Massa mengaku, setiap peserta diduga dikenakan biaya dari Rp 4 juta sampai Rp 10 juta dalam satu kegiatan. Satu desa ikut bimtek dua orang untuk dalam daerah dan 1 peserta untuk keluar kota.
"Jadi, untuk kasus ini. Kami minta pihak Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan. Kami juga meminta agar kegiatan bimtek ini dihentikan," terangnya.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Didemo, Penyebab Kematian Mahasiswi USU Misterius
