Dalam pernyataan sikap Aliansi Forum Jaga Kepulauan Buton, Ayub menyebut terdapat aktivitas pengerukan pasir dan batu di pesisir Pantai Lakeba menggunakan alat berat.

“Aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan ekosistem, serta merupakan tindak pidana kejahatan lingkungan yang wajib ditindak tegas,” ungkap Ayub kepada telisik.id, Selasa (18/2/2025).

Aktivitas pengerukan, kata Ayub, diduga tidak mengantongi izin lingkungan yang wajib, seperti UKL/UPL dan SPPL, yang merupakan syarat pengelolaan lingkungan hidup.

Ayub kemudian menyebut aturan yang dilanggar, yakni UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Koordinator aksi unjuk rasa, Riswan Zakaria, mendesak Kapolres Baubau untuk menindak tegas dan menangkap oknum maupun badan usaha yang diduga melakukan pengrusakan, serta menyita seluruh alat berat yang digunakan.