"Aspirasi atau informasi dari masyarakat atau mahasiswa sudah ditindaklanjuti dan akan diteruskan kepada pimpinan. Untuk kasus judi, Bapak Kapolda Sumatera Utara sudah bertekad akan melakukan tindakan tegas dengan yang namanya perjudian," terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus Apin BK alias Jonni. Polda Sumatera Utara menetapkan 16 orang tersangka. Diantaranya Apin BK, Niko Prasetya serta 14 orang lainnya yang diamankan di Provinsi Riau.
Baca Juga: Kerusakan Alam di Depan Mata, Partai Gerindra Tolak Tambang Emas di Trenggalek
Berkas perkara Niko sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Sedangkan 14 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.
Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
