Massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa Kepala Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara (BWS Wilayah II Sumatera) dan PPK terkait dugaan korupsi pada proyek dimaksud.

"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta agar turun meninjau proyek yang dikerjakan oleh PT Sarjis Agung Indrajaya. Anggaran yang banyak itu diduga tidak sesuai dengan  hasil temuan di lapangan. Pekerjaan tersebut rusak parah dan amburadul," bebernya.

Selain itu, proyek tersebut baru selesai 100 persen pada Maret 2023. Padahal, dalam surat kontrak kerja, seharusnya selesai di akhir tahun 2022.

"Sudah kerjaannya lama siapnya, itupun dilihat pekerjaan sudah mulai rusak dan tidak maksimal selesainya, diduga kuat pihak Balai Sungai memanipulasi berkas untuk menghindari denda," tegasnya.

Habibi menyampaikan, demo yang kedua itu menduga ada indikasi penggelembungan progres untuk menghilangkan adendum waktu dan denda.