"Apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Izat.
Karena lanjut Izat, hal ini diatur dalam Undang-Undang, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 21 ayat (2) huruf d.
Demonstrasi yang dilakukan terbilang tidak begitu memakan waktu, sebab Humas Kejati segera menyilahkan masuk para pendemo untuk berdiskusi mengenai perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Dody, kasus dimaksud sebenarnya sudah dilaporan dan telah ditangani pihak Kejati pada Bidang Pidana Khusus.
"Sudah diperiksa dan dilakukan juga pemanggilan," katanya.
