Lebih lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Sulawesi Tenggara, Sugiatno menjelaskan, awalnya konstruksi cerita yang beredar mengatakan, ada dana Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang dititip atau diinvestasikan ke Bank Sultra, guna mendukung jalannya Bank Sultra Cabang Baubau senilai Rp 100 miliar.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, rupanya apa yang disampaikan oleh pelapor tidak sesuai kenyataan. Penyertaan modal yang dikeluarkan oleh Pemkot Baubau hanya sebesar Rp 25 miliar," beber Sugiatno.

Baca Juga: HMJ Pendidikan Akuntansi UHO Selenggarakan Pelatihan Karya Tulis Ilmiah

Kemudian, lanjut Sugiatno, terkait Rp 50 miliar yang dikeluarkan sebagai deposit ke sejumlah bank umum di Baubau, itu memang benar.

"Namun itu telah dikembalikan ke rekening kas umum daerah di PT Bank Sultra Cabang Baubau. Bahkan, melalui deposit itu, Kota Baubau mendapatkan penerimaan daerah senilai  Rp 287.462.793," terang Sugiatno.