Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Sarman, menyoroti dugaan pengrusakan rumah warga yang dilakukan secara ilegal oleh pihak pengembang, yang disebut-sebut berkolaborasi dengan pemilik lahan berinisial AG, yang diketahui merupakan oknum anggota kepolisian.

“Kami menuntut agar penerbitan izin pembangunan segera dihentikan dan pihak pengembang serta pemilik lahan bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak,” tegas Sarman.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan tindak pidana perusakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHP, terkait perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Aliansi mahasiswa juga meminta DPRD, Satpol PP, serta warga untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek guna memverifikasi kondisi faktual di lapangan.

Massa mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto dari Partai Golkar, dan Gilang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tuntutan mahasiswa telah diteruskan ke Komisi III DPRD Kota Kendari untuk ditindaklanjuti.