Saat ditemui Telisik.id, Ia mengaku, selain di Polda Sulawesi Tenggara, mereka telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan kemudian akan melakukan aksi di 2 titik lagi, yakni di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kantor PT. GKP.
Baca Juga: Mahasiswa UHO Desak Gubernur Sulawesi Tenggara Cabut Izin PT GKP di Pulau Wawonii
"Dari keran air rumah warga Desa Sukarela Jaya, bukannya mengalir air yang jernih, justru keluar air kecokelatan yang tidak layak minum," tambahnya.
Sehingga atas temuan tersebut, KBM STMIK Bina Bangsa menyuarakan tuntutan pertama, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Bupati Konawe Kepulauan yang diduga tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan ngotot mempertahankan PT. GKP.
Yang kedua, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. GKP yang diduga tidak mengindahkan putusan MA terkait pembatalan aktivitas pertambangan di Wawonii.
