"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia. Tindakan Jonar Sihombing sudah nyata meresahkan masyarakat Basorna Siantar dan sudah sangat merugikan negara. Mengingat tanah 90 hektare akan dibangun jalan tol dan kelapa sawit. Tapi kelapa sawit itu ditebang oleh mereka," kata Koordinator lapangan, Endro Hutahaean.
Massa melakukan demo untuk mendukung pemerintah daerah setempat agar melindungi investasi dalam negeri yang dilakukan oleh PTPN III di Kebun Bangun Siantar. Karena, lahan yang diolah oleh mafia tanah di sana merupakan Hak Guna Usaha (HGU) aktif nomor 1 yang berakhir sampai 2029.
"Agar Bapak Kapolda Sumatera Utara melakukan dukungan sepenuh kepada Forkompimko Siantar dan PTPN III Kebun Bangun Siantar demi kenyamanan investasi dalam negeri sesuai dengan amanat Presiden dan Kapolri. Jangan karena adanya mafia tanah, pembangunan tol dan investasi dalam negeri jadi terganggu," tambahnya.
Baca Juga: 3 Oknum Personel Polrestabes Medan Ditangkap, Ini Kasusnya
Kemudian, massa juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara menangkap Jonar Sihombing dan Rina Marni, Paaro Ndraha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
