Atas peristiwa itu, oknum tersebut telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menggunakan senjata api, sehingga menimbulkan korban kekerasan.
Maka tindakan penembakan yang dilakukan oleh oknum tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana dalam KUHP pasal 351 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Penggunaan senjata Api dalam aksi demontrasi (red: menolak UU Omnibus Law) itu sudah di luar proporsi dan pelanggaran HAM berat,” kata Direktur Eksekutif LBH Pospera, Agung Widodo, dalam keterangan persnya.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Masyarakat Kota Baubau ini melanjutkan, Polisi harus melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif dan independen dan mengusut tuntas kasus a quo.
"Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa. Keluarga korban dan aktivis berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi,” ujarnya.
