Berdasarkan penjelasan tersebut serta berpijak pada asas persamaan di depan hukum yang menjadi hak konstitusional warga negara, LBH Pospera Kepton yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Masyarakat Kota Baubau menegaskan dalam dua poin yang harus ditindaklanjuti.

Pertama, kepada Kapolri Cq Kapolda Sultra Cq Kapolres Kota Baubau untuk segera menangkap dan melakukan tindakan hukum penyelidikan/penyidikan terhadap oknum pelaku penyalahgunaan senjata api secara transparan, profesional dan akuntabel sebagaimana laporan yang telah dimasukkan.

Kedua, kepada DPRD Kota Baubau menggunakan “kewenangan pengawasannya” wajib mengawal proses hukum tindakan penyalahgunaan senjata api yang terjadi pada saat peristiwa demontrasi di depan Kantor DPRD Kota Baubau tanggal 9 Oktober lalu. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin