KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Seorang mahasiswa di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial KAW (25) nekat mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utangnya.
Aksi KAW terbongkar setelah seorang sopir yang menjadi korban menyadari adanya kejanggalan pada uang yang diterimanya. Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Kendari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/12/2024) ketika KAW melakukan transaksi di kios milik AI, seorang sopir berusia 30 tahun. Pelaku membeli satu botol minuman seharga Rp 11.000 dan membayar menggunakan uang pecahan Rp 100.000 yang belakangan diketahui palsu.
Baca Juga: Mayat Tanpa Busana Ditemukan di BTN Bintang Mas Kendari
“Korban AI memberikan kembalian sebesar Rp 89.000 tanpa mengetahui bahwa uang yang diterima adalah uang palsu,” kata AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Senin (16/12/2024).
