Setelah beberapa saat, korban mengecek uang yang diberikan pelaku dan mendapati bahwa uang tersebut palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Konda yang kemudian diteruskan ke Polresta Kendari.
Tak lama setelah laporan diterima, petugas berhasil menangkap pelaku di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, sekitar pukul 11.06 WITA.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali dengan modus yang hampir sama.
Pelaku membeli barang-barang murah di warung kecil dan mendapatkan kembalian uang asli dari para pedagang yang tidak menyadari bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran adalah palsu.
“Motifnya adalah untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Nirwan.
