Arpan menegaskan, dengan tuntutan yang sama pada aksi sebelumnya, Aliansi Mahasiswa IAIN Kendari menggugat dengan menegaskan bahwa oknum dosen yang dianggap sebagai pelaku harus dipecat dan dikeluarkan dari kampus biru IAIN Kendari.
Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah, Dr. Masdin, M.Pd menjelaskan, dewan kode etik telah menyelesaikan tugasnya dan selanjutnya diserahkan kepada Rektor IAIN Kendari untuk ditindak lanjuti.
"Baik pelapor dan terlapor tidak menerima hasil putusan dewan kode etik, maka silakan banding," tambahnya.
Hari ini Wakil Dekan III Tarbiyah telah menyerahkan dokumen yang berisi hasil dewan kode etik ke Rektor IAIN Kendari.
Saat coba di temui, Rektor IAIN Kendari belum menanggapi terkait tindak lanjut dari hasil rapat kode etik atas kasus dugaan pelecehan yang terjadi di IAIN Kendari. (A)
