AKBP Fajar berhubungan dengan korban berusia 16 tahun melalui aplikasi MiChat. Korban anak tersebut kemudian menjadi perantara yang membawa korban berusia 13 tahun kepada AKBP Fajar. Perbuatan ini semakin menegaskan pola eksploitasi anak yang terjadi dalam kasus ini.
"Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun," jelas Uli dalam keterangannya.
Selain tiga korban anak, ada sosok perempuan berinisial V yang berperan dalam membawa seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial F kepada AKBP Fajar. Peran perempuan ini menjadi perhatian dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut.
Dalam laporan tertulis Komnas HAM, disebutkan bahwa SHDR alias Stefani alias Fani alias F kini turut menjadi tersangka kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar. Perempuan tersebut diduga ikut serta dalam menyediakan korban anak untuk dieksploitasi.
Melalui Fani, AKBP Fajar memesan anak di bawah umur berusia 6 tahun. Anak tersebut kemudian dibawa ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024. Tindakan ini menjadi salah satu bukti eksploitasi anak yang dilakukan oleh AKBP Fajar dan jaringannya.
