Saat itu, menurut Uli, AKBP Fajar mengaku senang bermain dengan anak-anak. Fani tidak mengetahui jika AKBP Fajar akan mencabuli korban anak berusia 6 tahun tersebut. Namun, AKBP Fajar justru merekam aksinya dan mengunggahnya ke situs porno.
Komnas HAM juga menemukan adanya tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama AKBP Fajar. Selain itu, ada satu kali pemesanan kamar di salah satu hotel di Kota Kupang atas nama seorang laki-laki berinisial FD.
Dari catatan tersebut, pemesanan kamar atas nama FD terjadi pada 25 Januari 2025. Komnas HAM menilai hal ini sebagai bagian dari dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
Berdasarkan temuan ini, Komnas HAM mendesak Polda NTT agar mengungkap peran para perantara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perantara tersebut termasuk perempuan berinisial V serta laki-laki berinisial FD yang tercatat memesan kamar hotel.
