"Menemukan dan mengungkap peran saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar. Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai oleh saudara Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025," ujar Uli dalam keterangan tertulis.
Komnas HAM menegaskan bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat HAM terhadap anak. Tindakannya melanggar hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari kekerasan, terutama kekerasan seksual dan eksploitasi.
Uli menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terjadi dengan menggunakan relasi kekuasaan. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Fajar memanfaatkan posisinya untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
