SURABAYA, TELISIK.ID - Ditkrimsus Polda Jatim mengamankan pelaku pemalsuan surat rapid test antigen COVID-19 di daerah Jombang pada Sabtu (9/1/2021).
Dalam ungkap kasus tersebut diamankan tersangka berinisial IB (39) profesi mahasiswa dan warga Jember. Lokasi penangkapan di Desa Krajan, Kabupaten Jember.
Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu memosting di medsos antara lain facebook menawarkan jasa pelayanan rapid test antigent dan anti body.
"Tersangka ini menawarkan ke sejumlah petugas TPS saat pelaksanaan Pilkada serentak bulan Desember 2020 lalu,” ungkap mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya di Polda Jatim, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut, Farman mengatakan, tersangka memposting di marketplace di facebook dan medsos menawarkan surat rapid test antigen dan antibody.
