Baca juga: Nyawa Dibayar Nyawa, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Muda Tewas Ditembak

"Tersangka menjual surat rapid test ini dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Dalam menjalankan aksinya tersangka sudah mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain satu unit ponsel, satu unit nomor simcard dan satu unit laptop. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan densa sebesar Rp 12 M. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha