Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, yang ditemui terpisah, mengatakan bahwa hasil pengukuran menunjukkan adanya indikasi pelanggaran.

“Jika dilihat dari Perwali ini sudah jelas ada pelanggaran, namun kami akan atur waktu untuk RDP (rapat dengar pendapat) dan menyelidiki lebih lanjut masalah Indomaret di Wayong ini,” ujar Jabar.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak Indomaret harus siap menerima konsekuensi jika terbukti melanggar aturan, meskipun mereka berinvestasi di Kota Kendari.

“Jika terbukti melanggar setelah RDP dilakukan, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada OPD terkait untuk melakukan pencabutan izin,” jelas Jabar. (B)

Penulis: Erni Yanti