KENDARI, TELISIK.ID – Aktivitas penambangan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang diduga mencemari lingkungan dilaporkan ke Polda Sultra, Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, serta DPRD Sultra.  

Laporan ini diajukan oleh Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra, yang terdiri dari tiga lembaga: Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), serta Amara Sultra. Aksi mereka berlangsung pada Kamis (16/1/2025).  

Koordinator Konsorsium Mahasiswa Sultra, Malik Bottom, menyebutkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS bukan hanya sekali terjadi.  

"Terakhir, pencemaran ini terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Beberapa hari setelahnya, tepatnya Minggu, 12 Januari 2025, pihak perusahaan justru melakukan pengerukan di lokasi terdampak, yang kami duga sebagai upaya klarifikasi semata," ujar Malik.  

Baca Juga: Rektor IAIN Kendari Apresiasi Menag, Tancap Gas Buktikan Kinerja 100 Hari