Menurutnya, jejak digital mencatat berbagai keluhan masyarakat terhadap PT TBS. "Dari gangguan terhadap perkebunan warga hingga pencemaran lingkungan, sudah banyak aduan sebelumnya," tambahnya.
Malik juga mempertanyakan kepastian PT TBS dalam menjalankan rekayasa sosial sebelum beroperasi. "Jika perusahaan menjalankan rekayasa sosial dengan baik, pasti tidak akan ada keluhan dari masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyebut dampak pencemaran sangat merugikan masyarakat, terutama petani dan nelayan.
"Pihak berwenang seharusnya bisa mengecek jejak digital terkait keluhan masyarakat, khususnya yang terjadi pada 8 Januari 2025," kata Ibrahim.
Ia juga menduga PT TBS tidak membangun kolam endapan atau sedimentasi (sedimen pond), sehingga saat hujan, lumpur dari aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai Desa Pu’ununu.
