Selain itu, Ibrahim menyebut aktivitas PT TBS diduga melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.
Tempat yang sama, Ketua Jangkar Sultra, Rasyidin, mendesak pihak berwenang mengambil tindakan cepat dan tegas. "Bukti sudah ada, jejak digital juga ada. Jadi, tunggu apa lagi?" ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa, massa ditemui oleh Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Haris, yang berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Nanti kami tindaklanjuti. Kalau bisa buat aduan resmi, biar lebih kuat," kata Haris.
Sementara itu, Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, Syahril, menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
