Adapun perkara yang ditangani oleh Polda Sumatera Utara adanya dugaan korupsi pengadaan pemasangan pipa transmisi di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Medan Helvetia dan sekitarnya serta rehabilitasi menara air PDAM Tirtanadi.

"Kami meminta kepada kepolisian, kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menjelaskan sejauh mana proses hukum yang sedang bergulir," tuturnya.

Selain itu, massa juga menjabarkan adanya surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

"Kami sudah dapatkan informasi adanya surat Perintah Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor: Sprin.Gas/ 823 /VIII/2023/Ditreskrimsus tentang dugaan tindak pidana korupsi, terkait pelaksanaan pengadaan pemasangan pipa transmisi dengan diameter 300 mm di Jalan Kapten Sumarsono dan rehabilitasi menara air di Kantor PDAM Tirtanadi itu," tegasnya.

Terakhir, massa meminta agar pihak Polda Sumatera Utara bekerja dengan presisi dan mengungkap adanya dugaan kerugian negara dalam kegiatan proyek itu.