2. Menahan dan menetapkan tersangka Timber, H. Igo, dan Ko Andi yang disebut dalam persidangan di PN Kendari terlibat tambang ilegal di Kolaka Utara.
3. Menjerat pihak-pihak tersebut atas dugaan kerugian negara sesuai bukti yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Siklon Tropis Hantam Perairan RI Desember 2025, Berikut Daerah Paling Berdampak
Setelah beberapa jam menunggu, massa akhirnya ditemui Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uhksi) Kejati Sultra, Arie Rahael. Ia meminta massa memahami bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.
Menurut Arie, nama-nama baru yang muncul dalam persidangan PN Kendari tengah diverifikasi melalui pengumpulan bukti tambahan.
