Tuntutan kedua, perihal penundaan dan pengkajian ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Di tengah kondisi rakyat menghadapi kesusahan dan gempuran hebat pandemi yang tak kunjung berujung, lahir produk hukum untuk pemindahan ibu kota negara yang saat ini tidak disambut gembira dan gegap gempita secara merata oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah.

Baca Juga: Menyalakan Nur Pendidikan

Perihal tuntutan ketiga dan keempat, yaitu stabilisasi harga sembako dan juga pengusutan mafia minyak goreng. Isu ini sudah terlanjur menjadi kegaduhan dan juga permasalahan keseharian yang tengah terjadi di masyarakat, juga sempat memanas beberapa waktu lalu perihal kelangkaan minyak goreng.

Terakhir yaitu pelaksanaan janji-janji kampanye oleh Presiden dan Wakil Presiden yang belum tuntas dilaksanakan hingga tahun ketiga masa jabatannya pada tahun ini.

Kelompok mahasiswa di perguruan tinggi adalah sedimentasi dari berbagai asal kedaerahan di Indonesia, sehingga jelas bahwa tuntutan yang dikemukakan adalah suara yang umumnya dipendam rakyat kebanyakan. (*)