Jika melihat UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 80, 81 dan 82 tentang revitalisasi, di situ mengedepankan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal dalam melakukan revitalisasi.

Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda, Komunitas Gowes Mubar Gelar Sepeda Sehat

Namun dalam kasus Kasuluna Tombi ini, dirinya tak menemukan satu pasal dalam UU tersebut yang menyebutkan soal pembangunan benda cagar budaya.

"Kami juga menagih janji Pemkot Baubau kepada pada pemuda dan mahasiswa se-Kota Baubau untuk berdiskusi lanjutan terkait revitalisasi Kasulana Tombi saat diskusi yang diadakan di Baruga Keraton. Namun sampai sekarang kami tidak pernah dipanggil," kesalnya.

Pada kesempatan itu, ia berjanji menindaklanjuti kasus itu sampai ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), juga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Makassar terkait penolakan terhadap pembangunan Kasulana Tombi yang berdalil revitalisasi itu.