"Siapapun akan kena sanksi dan itu akan ketahuan mahasiswa. Padahal kasus UKT ini sering berulang, agar tidak terjadi lagi harus diberikan efek kerja, ini merugikan mahasiswa dan institusi," jelas Nur Arafah, Minggu (22/1/2023).
Tak hanya itu, dukungan dari para dosen dan unsur civitas akademik agar membantu mensosialisasikan kepada mahasiswanya, jika pembayaran UKT ada batas waktu dan besarannya sudah ditentukan. Sosialisasi segala instrumen media dan birokrasi kampus untuk bersama sama mengingatkan agar tidak melayani calo UKT dalam bentuk apapun.
Ketua BEM UHO, Abdullah Al-hayad Arafah berharap, persoalan dilayani calo tidak terjadi lagi, olehnya dengan langkah kelembagaan agar bersinergi dalam menggaungkan tolak calo UKT melalui media sosial.
"Seandainya masih sama menerima calo UKT, berarti itu di luar kehendak kelembagaan dan murni kesalahan mahasiswa. Langkah dari lembaga kemahasiswaan jika ada oknum calo, akan diadukan ke pihak yang berwajib dan bisa di proses secara hukum. Itukan merugikan mahasiswa," pungkasnya.
Baca Juga: Dua Mahasiswa UHO Kendari Raih Juara 3 Lomba English Debate Nasional
