"Jadi semua mahasiswa bisa mengajukan permohonan," terangnya, Rabu (3/6/2020).

Nantinya, para mahasiswa yang orang tuanya terdampak COVID-19 dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan beberapa bukti sebagai persyaratan melalui sistem online yang sementara disediakan oleh pihak UHO.

"Kami usahakan secepatnya, Kami akan menpersiapkan dulu sistemnya," tambahnya.

Baca juga: Antara Juli-Agustus 2020 Tiongkok-AS akan Menuju Mars

Zamrun mengungkapkan, salah satu persyaratan yang harus disertakan dalam permohonan keringanan UKT, misalkan bukti surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat kerja oleh orang tua mahasiswa bersangkutan atau wali yang membiayai pendidikannya. Kemudian selanjutnya akan diverifikasi oleh Tim UHO.