KENDARI, TELISIK.ID - Di tengah pandemi COVID-19, Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dituntut memberikan keringanan kepada mahasiswa dalam membayar uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dengan potongan minimal 50 persen.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (KBM UMK) melalui unjuk rasa yang dilakukan di depan kampus UMK, Rabu (8/7/2020).
Jenderal Lapangan, Rasid dalam pernyataan sikapnya menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan UM Kendari Nomor 405/II.3.AU/B/2020 yang menindaklanjuti hasil rapat Perguruan Tinggi Swasta dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX via online (daring) cenderung diskriminatif angkatan, serta waktu pengurusan yang singkat dan ketidakjelasan persen dari kebijakan kampus untuk pengurangan SPP mahasiswa.
Selain itu, tambah dia, pandemi COVID-19 telah menyerang sendi-sendi kehidupan seperti kegiatan ekonomi masyarakat terbatas sehingga mengakibatkan pendapatan orang tua mahasiswa sangat signifikan menurun. Hal ini dapat diperhatikan oleh pihak kampus sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.
Baca juga: Operasi Gaktiblin Propam Polda Sultra, Jaring Anggota Polri tak Disiplin
