"Di sisi lain, optimalisasi pemakaian anggaran tahun akademik 2019-2020 belum memadai. Apalagi penggunaan fasilitas kampus juga jadi berkurang di saat penerapan kuliah daring, yang juga menambah beban mahasiswa semakin bertambah atas adanya belajar online," katanya.
Terlebih lagi, bila mengacu pada Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang mengatur regulasi keringanan biaya UKT/SPP mahasiswa baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, maka secara logis pihak kampus bisa mengurangi biaya SPP mahasiswa pada semester ganjil 2020.
"Oleh karena itu, KBM UMK menggugat pihak kampus untuk memberikan potongan UKT/SPP minimal 50 persen kepada seluruh mahasiswa. Termasuk, meminta data transparansi anggaran tahun akademik 2019-2020, serta memberikan subsidi kuota internet/pulsa kepada mahasiswa dan dosen di lingkup UMK," tutupnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
