Diketahui, status hukum dugaan pelecehan seksual oleh Prof B dinaikan ke tahap penyidikan, setelah satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Jelang HUT RI Ke-77, Infrastruktur Rusak di Muna Barat Mulai Ditangani
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana, didukung dengan alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi yang telah dimintai keterangannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kami menemukan alat bukti dan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
