Penyidik dari Polsek Poasia sedang mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 22 Oktober 2024.
Penyidik Polsek Poasia, Bripka Cosmas Slamet, menjelaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk pelecehan seksual, meskipun tidak masuk dalam kategori persetubuhan.
“Terkait perkembangan kasus cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku RA, ini bukan persetubuhan. Kalau setubuh wajib divisum,” jelas Cosmas.
Cosmas menegaskan bahwa kasus ini akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Saya masih komunikasi dengan pihak korban dan juga kakak korban ini untuk mencari tahu keberadaan pelaku,” tambahnya. (A)
