“Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada Presiden,” jelas Hasyim, Jakarta.

Hasyim menegaskan, selama masa pendaftaran bacapres-bacawapres, Mahfud bisa menyampaikan suratnya secara menyusul. Namun, dia meminta sesegera mungkin dilakukan mengingat masa pendaftaran berlangsung hanya seminggu, 19-25 Oktober 2023.

“Tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT (daftar calon tetap) sudah ada surat izinnya itu,” urainya.

Surat pengajuan izin oleh pejabat negara merupakan salah satu dokumen wajib yang perlu disampaikan ke KPU saat mendaftar. “Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin dari Presiden. Nanti sebelum penetapan calon harus sudah ada surat izinnya,” tandas Hasyim.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, sebelumnya menyarankan sebaiknya Mahfud mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam. Saran ini disampaikan agar mencegah tafsir haus akan kekuasaan.