“Setelah deklarasi, Mahfud seharusnya mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam. Walau tak ada keharusan, dia mestinya memilih mengundurkan diri karena hanya dengan mundur Mahfud bisa menunjukan dirinya tak haus kuasa,” saran Lucius.

Baca Juga: Ganjar Resmi Gandeng Mahfud di Pilpres, PDIP Bidik Kemenangan 60 Persen Suara

Dalam Peraturan KPU (PKPU) dijelaskan, bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024, tak harus mengundurkan diri. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (2) draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Kan PKPU tak mengharuskan menteri mundur ya. Tetapi kalau Mahfud mau mempertahankan dirinya sebagai sosok pemimpin berkarakter, pejuang pemberantasan korupsi, tidak haus kekuasaan, ya itu artinya pilihannya dia harus mundur. Kalau ngeles soal ini, maka perlu kita pertanyakan sih kualitas Mahfud,” kritik Lucius.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijadwalkan mendaftar ke KPU RI sebagai bacapres-bacawapres pada Kamis (19/10/2023) siang sekitar pukul 11:00 WIB.